Layanan Perizinan Desa

Urus Perizinan Desa, Pastikan Kegiatan Anda Sah & Aman

Panduan lengkap mengurus izin keramaian, mendirikan bangunan, usaha mikro, gangguan (HO), penggunaan tanah desa, dan reklame melalui Pemerintah Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Lihat Persyaratan Per Jenis Izin

Penting! Lengkapi Izin Sebelum Memulai Kegiatan

Melengkapi izin sebelum memulai kegiatan adalah wujud tanggung jawab sebagai warga desa yang baik. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran oleh Satpol PP sesuai Perda Kabupaten Sragen. Pemerintah Desa Karangudi hadir untuk memudahkan proses perizinan Anda.

Administrasi Desa GRATIS — Retribusi Daerah Sesuai Perda

Pelayanan administrasi perizinan di Desa Karangudi TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Namun, beberapa jenis izin mungkin dikenakan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang berlaku. Petugas kami akan menginformasikan jika ada retribusi yang perlu dibayarkan.

Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan resmi, segera laporkan melalui kanal pengaduan desa. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama wujudkan Desa Karangudi yang bersih dan transparan!

Syarat Umum Perizinan

Berlaku untuk semua jenis surat perizinan desa

  • Surat permohonan tertulis yang ditandatangani pemohon (format disediakan di kantor desa)
  • Fotokopi KTP-el pemohon yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Surat Pengantar RT/RW yang mengetahui kegiatan/bangunan/usaha

Prosedur Pengurusan

Langkah mudah mengurus surat perizinan desa

  • Langkah 1: Siapkan semua dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW
  • Langkah 2: Datang ke Kantor Desa Karangudi pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB)
  • Langkah 3: Isi formulir permohonan izin dan serahkan dokumen pendukung
  • Langkah 4: Tunggu verifikasi petugas (mungkin melibatkan peninjauan lokasi)
  • Langkah 5: Izin ditandatangani Kepala Desa dan dapat diambil sesuai jadwal
Estimasi: 1-7 hari kerja (tergantung jenis izin dan verifikasi lapangan)

Pilih Jenis Surat Perizinan

Surat Izin Keramaian

Untuk kegiatan yang mengumpulkan massa/hajatan di wilayah Desa Karangudi

  • Fotokopi KTP-el pemohon/penanggung jawab kegiatan
  • Surat Pengantar RT/RW yang mengetahui rencana kegiatan
  • Proposal/gambaran kegiatan (jenis acara, waktu, tempat, estimasi peserta)
  • Surat pernyataan tanggung jawab keamanan dan ketertiban
⚠️ Catatan Penting

Untuk kegiatan dengan peserta >100 orang atau yang melibatkan panggung besar, wajib melaporkan ke Polsek Ngrampal dan Satpol PP Kabupaten Sragen. Untuk kegiatan yang menggunakan pengeras suara hingga larut malam, wajib menghormati jam istirahat warga (maks. pukul 22.00 WIB).

📋 Untuk Keperluan
Hajatan/Pernikahan Pagelaran Seni Konser Musik Pengajian Akbar Jalan Sehat Bazar/Pasar Malam