Layanan Online Desa

Urus Administrasi Kependudukan, Cepat, Mudah, & Gratis

Panduan lengkap mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan surat pindah datang melalui Pemerintah Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Cek Persyaratan Sekarang

Semua Layanan GRATIS — Tidak Dipungut Biaya!

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Desa Karangudi TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. Hal ini sesuai dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013. Jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan ke perangkat desa atau hubungi kanal pengaduan kami.

KTP-el Baru (Perekaman)

Untuk WNI usia 17 tahun atau yang sudah/pernah menikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Datang langsung ke kantor desa untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
Estimasi: 14 hari kerja (diterbitkan Disdukcapil Kab. Sragen)

KTP-el Hilang / Rusak

Penggantian KTP karena hilang, rusak, atau perubahan data

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang) atau KTP lama yang rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW
Estimasi: 14 hari kerja

Kartu Keluarga Baru

Untuk keluarga baru, perubahan status, atau KK lama yang sudah tidak berlaku

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai (jika ada perubahan status)
  • Fotokopi Akta Kelahiran anggota keluarga baru
  • KK lama (jika perubahan/perbaikan data)
Estimasi: 7 hari kerja

Akta Kelahiran Baru

Pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran

  • Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter/rumah sakit (asli)
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
Estimasi: 7-14 hari kerja

Surat Pindah Datang

Untuk warga dari luar Desa Karangudi yang ingin menetap

  • Surat Keterangan Pindah dari desa asal (SKP)
  • Fotokopi KTP-el dan KK
  • Surat Pengantar RT/RW setempat (Desa Karangudi)
  • Alasan kepindahan yang jelas (pekerjaan, ikut keluarga, dll)
Estimasi: 7 hari kerja

Kartu Identitas Anak (KIA)

Untuk anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki KTP-el

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto ukuran 2×3 (2 lembar, background biru untuk usia 5-17 tahun)
Estimasi: 14 hari kerja