Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi, Wujud Desa Transparan & Akuntabel

Setiap warga berhak tahu. Ajukan permohonan informasi publik, dapatkan salinan dokumen resmi, atau sampaikan keberatan melalui PPID Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

PPID

PPID Desa Karangudi — Garda Depan Keterbukaan Informasi

PPID Desa Karangudi bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada warga.

✓

Akses Informasi Gratis

Mengakses dan melihat informasi di Kantor Desa tidak dipungut biaya. Jika membutuhkan salinan/fotokopi dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan yang wajar.

!

Hak Mengajukan Keberatan

Jika permohonan informasi ditolak tanpa alasan sah, dikenakan biaya tidak wajar, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu, pemohon berhak mengajukan keberatan.

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang tersedia di desa.
  • Mendapatkan salinan informasi publik dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
  • Mengajukan permohonan tertulis dan mendapatkan tanggapan.
  • Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak tanpa alasan sah.

Kewajiban PPID Desa

  • Menyediakan informasi publik secara berkala.
  • Menanggapi permohonan informasi dalam 10 hari kerja.
  • Mendokumentasikan dan menyimpan informasi desa dengan baik.
  • Menyediakan Daftar Informasi Publik yang mudah diakses warga.

Kategori Informasi & Prosedur

Informasi Berkala

  • Profil lengkap Desa Karangudi, termasuk sejarah, visi misi, geografis, dan demografi.
  • Laporan keuangan desa, seperti APBDes, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban.
  • RPJMDes dan RKPDes.
  • Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan SK Kepala Desa.

Informasi Serta-Merta

  • Informasi bencana alam di wilayah Desa Karangudi.
  • Informasi wabah penyakit dan keadaan darurat kesehatan masyarakat.
  • Informasi ancaman keamanan dan gangguan ketertiban umum.
  • Informasi evakuasi, titik pengungsian, dan bantuan darurat.

Informasi Setiap Saat

  • Daftar penerima bantuan sosial dalam bentuk data agregat.
  • SK Kepala Desa tentang penetapan perangkat, KPM, atau penerima manfaat.
  • Data statistik desa.
  • Berita acara musyawarah desa, notulensi rapat BPD, dan laporan kegiatan.

Informasi yang Dikecualikan

  • Data pribadi warga seperti NIK, nomor KK, alamat detail, dan data kesehatan individu.
  • Rahasia jabatan dan dokumen yang masih dalam pembahasan internal.
  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
  • Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh desa.

Prosedur Permohonan Informasi

  • Datang ke Kantor Desa Karangudi dan isi formulir permohonan informasi.
  • Bawa KTP-el asli untuk verifikasi identitas.
  • PPID memproses permohonan dan mencatatnya dalam register.
  • Informasi atau surat penolakan diberikan dalam 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Mekanisme Keberatan

  • Ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID.
  • Atasan PPID wajib menanggapi keberatan dalam 14 hari kerja.
  • Jika belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.