Setiap warga berhak tahu. Ajukan permohonan informasi publik, dapatkan salinan dokumen resmi, atau sampaikan keberatan melalui PPID Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
PPID Desa Karangudi bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada warga.
Mengakses dan melihat informasi di Kantor Desa tidak dipungut biaya. Jika membutuhkan salinan/fotokopi dokumen, pemohon hanya dikenakan biaya penggandaan yang wajar.
Jika permohonan informasi ditolak tanpa alasan sah, dikenakan biaya tidak wajar, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu, pemohon berhak mengajukan keberatan.
PPID Desa Karangudi siap melayani permohonan informasi publik Anda.