Panduan lengkap mengurus surat keterangan domisili, usaha, tidak mampu, ahli waris, kematian, SKCK, tanah, dan nikah melalui Pemerintah Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Lihat Persyaratan Per Jenis SuratSeluruh pelayanan surat keterangan di Desa Karangudi TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Cukup bawa fotokopi dokumen pendukung dan surat pengantar RT/RW. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika ada oknum yang meminta uang di luar ketentuan, segera laporkan melalui kanal pengaduan desa. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama wujudkan Desa Karangudi yang bersih dan transparan!
Berlaku untuk semua jenis surat keterangan
Langkah mudah mengurus surat keterangan
Menerangkan bahwa pemohon bertempat tinggal di alamat tertentu di wilayah Desa Karangudi
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No. 19 Tahun 2020.
Menerangkan bahwa pemohon termasuk keluarga kurang mampu secara ekonomi
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No. 19 Tahun 2020.
Menerangkan bahwa pemohon memiliki usaha yang beroperasi di wilayah Desa Karangudi
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No. 19 Tahun 2020.
Menerangkan daftar ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri No. 19 Tahun 2020; KUHPerdata Bab XII tentang Pewarisan.
Menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia di wilayah Desa Karangudi
Pasal 44-45 UU No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2020.
Pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek/Polres
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2014 tentang SKCK.
Menerangkan riwayat penguasaan dan status tanah di wilayah Desa Karangudi
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; UUPA No. 5 Tahun 1960; PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menerangkan status perkawinan pemohon untuk berbagai keperluan administrasi
Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perangkat Desa Karangudi siap membantu proses pengurusan surat keterangan Anda. Datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja atau hubungi kontak di bawah ini.
Tanya via WhatsApp