Panduan lengkap mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan surat pindah datang melalui Pemerintah Desa Karangudi, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Cek Persyaratan SekarangSeluruh pelayanan administrasi kependudukan di Desa Karangudi TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. Hal ini sesuai dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013. Jika ada oknum yang meminta uang, segera laporkan ke perangkat desa atau hubungi kanal pengaduan kami.
Untuk WNI usia 17 tahun atau yang sudah/pernah menikah
Pasal 63-64 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 9-16 Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Penggantian KTP karena hilang, rusak, atau perubahan data
Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 17-20 Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Untuk keluarga baru, perubahan status, atau KK lama yang sudah tidak berlaku
Pasal 59-62 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 21-28 Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran
Pasal 27-32 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 29-41 Permendagri No. 104 Tahun 2019. Pencatatan kelahiran >60 hari memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Untuk warga dari luar Desa Karangudi yang ingin menetap
Pasal 15-25 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 42-57 Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Untuk anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki KTP-el
Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2013; Pasal 67-72 Permendagri No. 104 Tahun 2019.
Perangkat Desa Karangudi siap membantu proses administrasi kependudukan Anda. Datang langsung ke Kantor Desa pada jam kerja atau hubungi kontak di bawah ini.
Tanya via WhatsApp