Struktur Organisasi

Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Bandung periode 2024-2030. Berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.

Periode 2024 – 2030
Dasar Hukum

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi Pemerintah Desa Bandung disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjalankan roda pemerintahan, dan melaksanakan program pembangunan desa secara profesional dan akuntabel.

12

Perangkat Desa

7

Kepala Dusun

3

Bidang Utama

7

Dusun / RW

Kantor Desa Bandung

Kantor Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal

Bagan Struktur Organisasi

Struktur kepemimpinan dan perangkat Desa Bandung

Kepala Desa

Suparno, S.Sos

Kepala Desa

NIP. 197805152006041001

Masa Jabatan 2024-2030
Ketua BPD

Drs. H. Marjuki

Ketua BPD

Badan Permusyawaratan Desa

Sekretaris Desa

Agus Widodo, SE

Sekretaris Desa

NIP. 198203122010011005

Kasi Pemerintahan

Budi Santoso, S.IP

Kasi Pemerintahan

NIP. 198507152011011003

Kasi Kesejahteraan

Rina Wahyuni, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

NIP. 198809122010012004

Kasi Pelayanan

Dewi Lestari, A.Md

Kasi Pelayanan

NIP. 199103152012012006

Kaur Umum

Slamet Riyadi

Kaur Umum & Perencanaan

NIP. 198102152009011001

Kaur Keuangan

Sri Wahyuni

Kaur Keuangan

NIP. 198406152010012002

Staf Administrasi

3 Orang Staf

Tenaga administrasi desa

Kepala Dusun se-Desa Bandung

SK
Sukardi

Kadus Kretek

Dusun Kretek

SW
Suwarno

Kadus Bandung

Dusun Bandung

WD
Wagimin

Kadus Padas

Dusun Padas

PR
Parmin

Kadus Grogol

Dusun Grogol

SG
Sugeng

Kadus Jati

Dusun Jati

MR
Mariyono

Kadus Nglarangan

Dusun Nglarangan

TM
Tukimin

Kadus Sidomulyo

Dusun Sidomulyo

Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan dalam struktur Pemerintah Desa Bandung

Kepala Desa

Suparno, S.Sos

Tugas Pokok
  • Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya bersama BPD setelah mendapat persetujuan
  • Membina kehidupan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan keagamaan
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan
  • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengelola sumber daya alam secara optimal
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa bersama unsur keamanan
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta menunjuk kuasa hukum
  • Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran
Fungsi
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat
  • Menetapkan kebijakan strategis desa bersama BPD dan masyarakat
  • Mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif
  • Membina dan mengawasi kinerja perangkat desa secara berkala
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
  • Menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, dan instansi terkait
  • Melaksanakan program inovasi desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
⚡ Wewenang Khusus
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat
  • Menetapkan APBDes bersama BPD
  • Mengelola aset desa sesuai peraturan perundang-undangan
  • Menetapkan Peraturan Desa bersama BPD
  • Memberikan izin keramaian dan mendirikan bangunan skala desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketua: Drs. H. Marjuki

Tugas Pokok
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD)
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati
Fungsi
  • Menjalankan fungsi legislasi desa bersama Kepala Desa
  • Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes
  • Menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa
  • Menggali, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
📋 Komposisi Anggota BPD

BPD Desa Bandung terdiri dari 7 anggota yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah desa, mewakili keterwakilan wilayah dusun dan unsur masyarakat.

Sekretaris Desa

Agus Widodo, SE

Tugas Pokok
  • Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, program, dan anggaran desa
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga desa, dan kearsipan
  • Menyusun rancangan Peraturan Desa dan produk hukum desa lainnya
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian perangkat desa
  • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala
Fungsi
  • Mengoordinasikan tugas-tugas perangkat desa sesuai bidang masing-masing
  • Memfasilitasi penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes
  • Mengelola sistem informasi desa dan administrasi kependudukan
  • Membina dan mengevaluasi kinerja Kasi dan Kaur secara periodik
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi internal pemerintahan desa
  • Bertindak sebagai pelaksana harian apabila Kepala Desa berhalangan

Kasi Pemerintahan

Budi Santoso, S.IP

Tugas Pokok
  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa dan kependudukan
  • Menyusun rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa
  • Melaksanakan administrasi pertanahan desa dan inventarisasi aset desa
  • Memfasilitasi pelaksanaan Pilkades, pemilihan BPD, dan pemilihan RT/RW
  • Melakukan pembinaan terhadap RT/RW dan lembaga kemasyarakatan desa
  • Menyusun profil desa, monografi, dan data statistik kependudukan
Fungsi
  • Menjamin tertib administrasi pemerintahan desa sesuai peraturan
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama Linmas dan Babinsa
  • Mengelola administrasi pertanahan dan batas wilayah desa
  • Melakukan pemutakhiran data penduduk dan sistem informasi desa
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dan konflik warga di tingkat desa

Kasi Kesejahteraan

Rina Wahyuni, S.Pd

Tugas Pokok
  • Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM desa
  • Mengelola program kesehatan masyarakat, Posyandu, dan sanitasi lingkungan
  • Melaksanakan program pendidikan non-formal, PAUD, dan pemberantasan buta aksara
  • Mengelola bantuan sosial, PKH, BLT Dana Desa, dan jaminan kesehatan warga
  • Membina kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan seni budaya desa
  • Melaksanakan program pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial
Fungsi
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program kesehatan dan pendidikan
  • Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan dan gotong royong warga
  • Mendata keluarga miskin dan menyalurkan bantuan tepat sasaran
  • Mengoordinasikan kegiatan Karang Taruna, PKK, dan organisasi sosial desa
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal

Kasi Pelayanan

Dewi Lestari, A.Md

Tugas Pokok
  • Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu di kantor desa (Pelayanan Satu Pintu)
  • Memproses surat pengantar KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan
  • Melayani pembuatan surat keterangan domisili, usaha, tanah, dan surat keterangan lainnya
  • Mengelola sistem pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti keluhan warga
  • Melaksanakan pelayanan administrasi online melalui website dan aplikasi desa
Fungsi
  • Memberikan pelayanan prima dan responsif kepada seluruh warga desa
  • Menyederhanakan prosedur pelayanan administrasi agar lebih efisien
  • Mencatat dan mengarsipkan seluruh dokumen pelayanan secara tertib
  • Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan desa secara berkala
  • Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen
📋 Standar Pelayanan

Seluruh pelayanan administrasi diproses dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk surat keterangan dan 3 hari kerja untuk dokumen yang memerlukan verifikasi berjenjang. Warga dapat memantau status pengajuan melalui sistem tracking online.

Kaur Umum & Perencanaan

Slamet Riyadi

Tugas Pokok
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi desa
  • Mengelola perlengkapan rumah tangga desa, inventaris, dan aset kantor desa
  • Menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 6 tahunan
  • Menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan
  • Memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes)
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa
Fungsi
  • Menjamin kelancaran administrasi perkantoran dan ketersediaan sarana prasarana
  • Merencanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berorientasi kebutuhan warga
  • Memantau dan mengevaluasi realisasi program pembangunan secara berkala
  • Mengelola sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa

Kaur Keuangan

Sri Wahyuni

Tugas Pokok
  • Mengelola administrasi keuangan desa secara tertib dan sesuai peraturan
  • Menyusun rancangan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
  • Melakukan penatausahaan keuangan desa, pembukuan, dan pelaporan keuangan
  • Menyusun laporan realisasi APBDes semesteran dan tahunan
  • Mengelola pajak dan retribusi desa serta sumber pendapatan desa lainnya
  • Melakukan pencairan anggaran sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
Fungsi
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
  • Menyediakan informasi keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka
  • Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pencairan anggaran
  • Berkoordinasi dengan BPK, Inspektorat, dan pendamping desa dalam audit keuangan
  • Mengarsipkan seluruh bukti transaksi keuangan desa selama minimal 5 tahun
💰 Informasi APBDes 2026

Total APBDes Desa Bandung Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 2.850.000.000 yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.

Kepala Dusun (Kadus)

7 Kepala Dusun di Desa Bandung

Tugas Pokok
  • Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan di wilayah dusun
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RT/RW di wilayah dusun
  • Menyebarluaskan informasi dan kebijakan desa kepada warga dusun
  • Mendata dan melaporkan kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan dusun
  • Memfasilitasi musyawarah dusun untuk menampung aspirasi warga
  • Mengoordinasikan kegiatan gotong royong dan kerja bakti di tingkat dusun
  • Membantu penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah di wilayah dusun
Fungsi
  • Menjadi penghubung utama antara warga dusun dengan pemerintah desa
  • Mempercepat penyebaran informasi dan kebijakan ke seluruh lapisan warga
  • Mendeteksi dini potensi konflik dan permasalahan sosial di wilayah dusun
  • Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan kegiatan desa
  • Memantau dan melaporkan perkembangan pembangunan di wilayah dusun
📍 Daftar Kepala Dusun
Sukardi — Kadus Kretek Suwarno — Kadus Bandung Wagimin — Kadus Padas Parmin — Kadus Grogol Sugeng — Kadus Jati Mariyono — Kadus Nglarangan Tukimin — Kadus Sidomulyo

🏛️ Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail mengenai struktur organisasi atau keperluan koordinasi, silakan hubungi kantor desa pada jam kerja.

Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB (0271) 123456
Hubungi Kami